Fiqih kelas
XI semester 1
Hukum
Pembunuhan Dan Hikmahnya 1. Dasar hukum larangan pembunuhan Pengertian
pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti
secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di
atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan
suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Adapun dasar hukum larangan membunuh
dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS.
Al Isra (17) : 33) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode
ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran
dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru
terhadap siswa. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah
lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.\
2. Macam-macam pembunuhan Pembunuhan dibagai
menjadi tiga macam, yaitu :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b.
Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c.
Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ) Metode pengajaran yang digunakan adalah
dengan metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang
bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama
dengan pendapat siswa. Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih
mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam
rangka mengembangkan pemikiran siswa.
3. Dasar hukum
bagi pembunuhan Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash,
artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai.
Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha
sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal
sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya
tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja
adalah : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah
kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4)
: 93) Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok
adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap
tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat,
sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat.
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada
keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya.
4. Hikmah
dilarangnya pembunuhan
a. Memberi
pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b. Manusia
yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di
dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c.
Menyelamatkan jiwa manusia d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam
kehidupan sehari-hari.
B. Ketentuan
Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1.
Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya
memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti
perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’
qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun
perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang
dilakukan dengan sengaja, Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh
orang tidak bersalah haram hukumnya.
b. Orang
mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh
itu.
c. Orang melakukan
pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara
yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2. Metode pengajaran yang digunakan adalah
dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau
penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan
secara lisan oleh guru terhadap siswa.
3. Hal ini
dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan
difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
4. Macam-macam qishash Berdasarkan keterangan
di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Qishash jiwa b.
Qishash anggota badan
5. Syarat-syarat qishash Adapun syarat-syarat
yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh
sudah baligh dan berakal,
b. Pembunuh
bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
c. Jenis
pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d. Orang
yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat.
e. Orang
yang dibunuh sama derajatnya,
f. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga
dengan telinga dan lain-lain.
Metode
pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode
tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam
bentuk pertanyaan dari guru kepada murid Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya
jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang macam-macam qishas dan apa
yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan perkembangan zaman.
4.
Pembunuhan oleh massa Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang.
Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka
harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin
Khotthab RA. berkata: “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya
aku bunuh mereka semua”
5. Hikmah
ditegakkannya Qishash Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat
dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa,
begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah
terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian
dapat dirasakan c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan C.
Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1.
Pengertian Diyat Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi
pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan
oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau
keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan
keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau
tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2.
Sebab-sebab Diyat Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat:
a.
Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh
lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli
waris
c.
Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d.
Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash
sulit untuk dilaksanakan
3.
Macam-macam Diyat Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja,
seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat
Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b. Diyat
Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4. Hikmah
Diyat Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk
menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat
pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b. Manusia
dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena
sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan
jiwa dan raga.
5.
Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat
menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
6.
Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat
karena pembunuhan
b. Kifarat
karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7. Hikmah
Kifarat Pembunuhan Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan
sebagai berikut :
a. Manusia
benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan
merugikan sesama manusia
b. Bertaubat
kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya
diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama
sudah dipenuhinya.
Metode
pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi.
Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang
suatu kejadian atau peristiwa Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan
apabila tidak disertai contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah
dan qishas. Maka dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio
visual baik TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di
suatu tempat. Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pembunuhan dibagi
menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan
pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika
dimama’afkan wajib membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan
pembunhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur
selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib
membyar diyat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya
sepertiga. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan
yang dilakukan dengan sengaja. Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan
oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau
keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan
keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang
diperuntukkan pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat
mukhaffafah diperuntukkan pembunhan tersalah. Kifarat adalah tebusan atau denda
yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang
dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar,
ila’, melanggar sumpah dan sebagainya
0 Response to "MATERI FIQH KELAS XI"
Posting Komentar